SKB Untuk Payung Hukum Dana PON
Kamis, 16 Agustus 2012 – 19:42 WIB
Dia tidak menampik bahwa dengan menandatangani SKB tersebut, merupakan jalan keluar terbaik dalam penggunaan anggaran PON. ‘’Adanya SKB ini, memberikan ruang untuk gubernur melaksanakannya,’’ jelas Sugi sembari menyatakan, bahwa tidak ada alternatif dan solusi lain selain SKB atau diterbitkannya Pepres.
Disebutkan Sugi, SKB ini diterbitkan mengingat penyelenggaran PON semakin dekat, tidak mungkin lagi pengadaan barang/jasa ditenderkan karena memakan waktu cukup lama.
‘’Terpenting bagaimana akuntabilitasnya bisa dikawal bersama-sama, BPKP, LKPP dan lembaga lainnya. Jangan sampai pengeluarannya negara dirugikan,’’ tegas Sugi.(Fat/jpnn)