Skors Diakhiri, Said Didu Bersaksi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu menjadi saksi pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu menjadi saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.
Said muncul setelah persidangan sempat diskors. "Jika boleh kami hadirkan Pak Said Didu untuk saksi selanjutnya," kata salah satu anggota Tim Hukum Prabowo - Sandi.
BACA JUGA: Andi Arief Sebut Jutaan Rakyat 'Tertipu' Agus Maksum Saksi Prabowo - Sandi
Ketua MK Anwar Usman yang memimpin persidangan pun mengabulkan permintaan pemohon. Selain itu, pihak termohon dan terkait tak mengajukan keberatan.
"Silakan dihadirkan, tetapi disumpah dulu karena tadi belum," ujar Anwar.
BACA JUGA: Haris Azhar Ogah Bersaksi untuk Kubu Prabowo - Sandi di MK, Ini Sebabnya
Setelah disumpah, Said menjelaskan seputar perangkat di BUMN. Said yang getol mengampanyekan Prabowo - Sandi memaparkan soal status pegawai dan pejabat BUMN dalam pemilu.(tan/jpnn)