Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SKP2 Rawan Digugat

Kasus Bibit-Chandra

Selasa, 01 Desember 2009 – 18:15 WIB
SKP2 Rawan Digugat - JPNN.COM

Selain soal kemungkinan perlawanan hukum lewat praperadilan, Rifai juga menyebutkan bahwa Bibit-Chandra baru bisa kembali ke KPK jika Presiden menerbitkan Kepres. Dengan kembalinya Bibit-Chandra, otomatis penjabat sementara Waluyo dan Mas Achmad Santoso  harus kembal ke instansi asal. Lalu bagiamana dengan Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean? Menurut Rifai, Tumpak juga harus melepaskan jabatan.

Jika tetap, akan terjadi pelanggaran UU NI 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pimpinan KPK harus diseleksi oleh DPR dan diangkat presiden. Bukan hanya diangkat lewat Kepres saja.(pra/JPNN)

JAKARTA- Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News