Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Skuter dan Otopet Listrik Siap Meluncur, Ini Aturan Keselamatannya

Selasa, 14 Juli 2020 – 14:24 WIB
Skuter dan Otopet Listrik Siap Meluncur, Ini Aturan Keselamatannya - JPNN.COM
Pengguna skuter listrik. Foto : Laily Rahmawaty/ Antaranews/HO

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur skuter, otopet, dan sepeda listrik.

Dalam beleid yang tertuang dalam Permenhub No.45 tahun 2020 ini diatur persyaratan keselamatan kendaraan dan pengemudi, hingga mengatur usia pengemudi atau kewajiban didampingi orang tua bagi pengemudi yang belum cukup umur.

“Semangat dari permen ini adalah kejelasan dan transparansi. Apa yang boleh dan tidak boleh dalam mengendarai kendaraan listrik ini. Dengan demikian, masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik terlindungi, begitu juga pengguna jalan yang lain,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi, di Jakarta , Senin (13/7).

Budi mengatakan, peraturan ini mengatur di mana saja kendaraan tertentu dapat beroperasi, yaitu lajur khusus dan kawasan tertentu. Yang dimaksud lajur khusus adalah lajur sepeda dan lajur yang memang disediakan secara khusus kendaraan listrik.

Sementara kawasan tertentu mencakup pemukiman, jalan yang ditetapkan sebagai area hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, dan area bagian dari stasiun transportasi massal yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu bertenaga listrik.

Dari sisi keselamatan pengguna, peraturan ini mewajibkan kendaraan tertentu bertenaga listrik memiliki lampu utama, sistem rem yang berfungsi baik, dan batas kecepatan tertentu.

Untuk skuter dan sepeda listrik ditentukan batas kecepatan 25 km per jam sementara untuk otopet, unicycle, dan hoverboard ditentukan 6 km per jam.

Selain itu, pengguna juga diwajibkan menggunakan helm dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Kemenhub telah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur skuter, otopet, dan sepeda listrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close