Setiap kegiatan keramaian, lanjut Agus, tentu harus disertai izin keramaian. Untuk tingkat kabupaten atau kota, diserahkan kepada Polres setempat. Jika lebih dari satu kota, perizinannya ada di Polda. Kemudian, jika lintas provindi, harus ke Mabes Polri. Izin dari Mabes Polri juga berlaku bagi konser yang menghadirkan pemusik dari luar Indonesia. (byu)
JAKARTA--Perseteruan antara Slank dengan Mabes Polri akhirnya antiklimaks. Slank memutuskan mencabut gugatan uji materi terhadap pasal 15 (2a) UU