Soal 25 Polisi Hambat Penyidikan, IPW: Bawahan Boleh Menolak Perintah Atasan, Asalkan
jpnn.com, JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri memeriksa 25 polisi yang dianggap tidak profesional sehingga menghambat proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Merespons hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) meminta tim khusus internal bentukan Kapolri memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel polisi yang terbukti menghambat pengusutan perkara tersebut.
“Mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Jumat (5/8).
Dia menduga 25 polisi itu hanya menjalankan perintah atasan sehingga berani mengambat penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Sugeng lantas menyinggung soal aturan yang mengatur sikap bawahan yang wajib menolak segala perintah atasan apabila hal itu tidak sesuai dengan norma ataupun aturan yang berlaku.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.
Dalam aturan itu disebut KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
"Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo itu telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan,” ujar Sugeng.