Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Ahok, Mendagri akan Lempar Bola ke Mahkamah Agung

Senin, 13 Februari 2017 – 18:18 WIB
Soal Ahok, Mendagri akan Lempar Bola ke Mahkamah Agung - JPNN.COM
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

Pun demikian, Tjahjo tidak mempersoalkan gugatan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Seperti diketahui, Ahok kembali ngantor setelah masa cuti kampanye selesai meski kini berstatus terdakwa penodaan agama. Ahok dijerat pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Beda pendapat soal bisa tidaknya Ahok diberhentikan sementara bergulir. (boy/jpnn)

Polemik tidak dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta yang menyandang status terdakwa, akan memasuki babak baru.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close