Soal Aturan Emas Digital, Begini Respons Pegadaian dan Tamasia
Namun, hingga saat ini belum ada perusahaan ataupun pedagang emas yang telah mengantongi izin Bappebti. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi menduga perusahaan ataupun pedagang emas digital tersebut masih menyiapkan berkas persyaratan. Yang jelas, para pedagang emas digital sudah diberitahu persyaratan untuk mendapatkan persetujuan. Utamanya, modal.
"Mereka kayaknya sedang melakukan konsolidasi, di antara para pedagang, untuk memenuhi persyaratan, terutama modal yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019," imbuhnya.
Sebagai Informasi, Bappebti mengeluarkan peraturan No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.
Selain itu, Peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan. Pada Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.
Penerbitan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.(chi/jpnn)