Soal Banjir Jakarta, Heru Budi Hartono Segera Menghadap Menteri PUPR
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mendagri Tito Karnavian melantik Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pelantikan berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan Tahun 20217-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.
Pertama, Tito mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria terhitung dari 16 Oktober 2022 kemarin.
“Kedua, mengangkat saudara Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” ucap Tito di lokasi. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?