Soal Budi Gunawan, Komisi III DPR Tak Mau Disalahkan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa pihaknya tidak mau disalahkan dengan tetap dilanjutkannya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Komjenpol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri meski kini sudah menjadi tersangka korupsi. Aziz beralasan, pelaksanaan fit and proper test di komisi yang membidangi hukum itu hanya menindaklanjuti surat dari Presiden Joko Widodo tentang calon Kapolri.
"Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR. Isinya pemberhentian dan pengangkatan kapolri. Presiden dalam suratnya meminta persetujuan DPR, khususnya Komisi III. Jadi tak ada yang salah dengan uji kepatutan dan kelayakan ini," kata Aziz di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/1).
Rencananya, uji kepatutan dan kelayakan terhadap Budi akan tetap dilakukan Komisi III, Rabu (14/1) pukul 09.00 WIB. Keputusan ini diambil dalam pleno komisi setelah disetujui tanpa catatan oleh mayoritas fraksi kecuali Fraksi Partai Demokrat dan PKS.
"Jadi jangan DPR RI dan Komisi III DPR disalahkan karena kami hanya melaksanakan tugas," tambahnya.
Aziz menegaskan, proses yang ada di DPR sudah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan. Surat presiden sudah disampaikan di paripurna dan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) sehingga calon Kapolri pun masuk agenda dalam fit and proper test di Komisi III DPR.
"Jadi, disetujui atau tidak oleh Komisi III, presiden berhak melantik calon Kapolri karena surat presiden adalah pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Sekarang kita tinggal serahkan pataka kepada Presiden," tandasnya.(fat/jpnn)