Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Dugaan Korupsi Terkait Ekspor CPO, Kejagung Bidik Pejabat Selevel Menteri

Selasa, 19 April 2022 – 19:22 WIB
Soal Dugaan Korupsi Terkait Ekspor CPO, Kejagung Bidik Pejabat Selevel Menteri - JPNN.COM
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya bisa saja memeriksa pejabat sekelas menteri dari perkara korupsi pemberian izin ekspor CPO. Ilustrasi Foto/dok : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji bakal menuntaskan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya bisa saja memeriksa pejabat sekelas menteri dari perkara korupsi pemberian izin ekspor CPO itu.

"Penyidikan ini, kan, baru dimulai. Kami akan dalami," kata dia saat menyampaikan keterangan pers yang disiarkan YouTube akun Kejaksaan RI, Selasa (19/4).

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara itu mengaku bakal komitmen menuturkan perkara rasuah itu.

Termasuk, menetapkan pejabat selevel menteri sebagai tersangka kasus tersebut apabila ditemukan cukup bukti.

"Bagi kami, siapa pun, menteri pun kalau cukup bukti, kami akan lakukan itu," kata ST Burhanuddin.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Empat tersangka itu yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, MPT berstatus Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya bisa saja memeriksa pejabat sekelas menteri dari perkara korupsi pemberian izin ekspor CPO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News