Soal Fortuner Berpelat Polri, IPW: Usut Serius Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Slog
“Bila ternyata benar STNK dan pelat nomor itu dikeluarkan Slog Polri, maka itu penyalahgunaan wewenang. Propam Polri harus memeriksanya. Yang berhak mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan adalah Direktorat Lalu Lintas setiap Kepolisian Daerah (Polda), bukan Slog,” jelas Neta.
BACA JUGA: Mutasi 53 Perwira Tinggi TNI: Personel TNI AD Terbanyak, Disusul TNI AL dan TNI AU
Bila ternyata STNK dan pelat nomor tersebut dibuat di pinggir jalan atau bukan dari Polri, menurut Neta, maka pelakunya harus pula dijerat dengan Pasal 266 KUHP, bukan sekadar ditilang atau dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b tentang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka dengan denda maksimal Rp 500.000. “Pelaku harus pula dijerat dengan Pasal 266 KUHP,” tegasnya.
Neta menengarai, kasus pelat nomor dan STNK Polri tersebut bak fenomena puncak gunung es di Slog.
Pasal 266 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Selanjutnya, ayat (2) menyatakan, “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.”(jpnn)