Soal FPJP Century, Eks Pejabat KSSK Salahkan BI
Senin, 27 Mei 2013 – 21:34 WIB
"Seperti diketahui pemberian FPJP itu sepenuhnya di tangan BI. Jadi kewenangan sepenuhnya ada di Bank Indonesia. KSSK tidak ikut memutuskan untuk menentukan dan memberikan FPJP secara legal," tegasnya.
Namun, Raden enggan membeberkan lebih jauh soal kewenangan BI tersebut dalam pemberian FPJP untuk Century. "Kewenangan BI itu tanya ke dia langsung. Tapi FPJP sepenuhnya ada di tangan BI. BI punya kewenangan sepenuhnya dalam menentukan FPJP bukan KSSK," tandasnya.(flo/jpnn)