Soal Freeport, Warga Papua: Bubarkan DPR!
“Hanya satu kata, Presiden Tolak Perpanjangan Kontrak Pt Freeport,” tegas Mervin lagi.
Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Sidin Constitution-Law Office, Irmanputra Sidin mengatakan isu PT Freeport Indonesia segera diselamatkan melalui agenda konstitusional penggunaan hak angket DPR. Sebab, hal tersebut menyangkut keluhuran dan kehormatan perwakilan rakyat DPR serta masa depan daulat konstitusi kita.
“Isu PT Freeport Indonesia telah masuk kepada isu politik dalam negeri. Padahal isu yang paling penting adalah dugaaan pelanggaran berat atas kedaulatan negara dan konstitusi,” kata Irmanputra Sidin.
Menurut Irmanputra, masuknya perusahaaan tambang asing sejak zaman orde baru dengan menggunakan rezim kontrak antara negara dengan perusahaan tambang, yang meletakkan keduanya sederajat sesungguhnya bentuk pelanggaran berat terhadap konstitusi menyangkut negara menguasai bumi serta kekayaaan alamnya (Pasal 33 UUD 1945).
“Konstitusi mengharamkan perusahaan tambang duduk sejajar dengan negara,” tegas Irmanputra.(fat/fri/jpnn)