Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Gugatan Konfederasi SBSI yang Tidak Diterima MK, Begini Respons Anwar Sanusi

Kamis, 01 Juli 2021 – 16:35 WIB
Soal Gugatan Konfederasi SBSI yang Tidak Diterima MK, Begini Respons Anwar Sanusi - JPNN.COM
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menilai putusan dari MK dalam perkara 109 yang diajukan oleh pemohon Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) itu logis. Foto: Kemnaker,

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menilai putusan dari MK dalam perkara 109 yang diajukan oleh pemohon Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) itu logis.

Menurutnya, putusan MK tersebut telah menunjukkan ketelitian dan objektifitas MK dalam memeriksa status kedudukan hukum pemohon Uji Materiel UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Yang bertindak untuk dan atas nama organisasi ya memang seharusnya berpatokan pada AD/ART organisasi tersebut," ucap Anwar, di Jakarta, Rabu (1/7).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan KSBSI.

Pasalnya, menurut dia, tidak memiliki kedudukan hukum.

Adapun gugatan itu yakni, Perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah MK sudah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Politikus PKB itu berharap seluruh pihak menghormati atas apa yang telah menjadi putusan MK.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menilai putusan dari MK dalam perkara 109 yang diajukan oleh pemohon Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) itu logis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close