Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Hak Angket, Syarief Hasan: Sebaiknya Gunakan Mekanisme Hukum yang Tersedia

Sabtu, 24 Februari 2024 – 21:02 WIB
Soal Hak Angket, Syarief Hasan: Sebaiknya Gunakan Mekanisme Hukum yang Tersedia - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai wacana pengajuan hak angket menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah langkah yang tidak perlu dan kontraproduktif. Foto: dok MPR RI

Semuanya bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga yudikasi.

Bukan melalui hak angket yang merupakan peradilan politik, unjuk kekuatan, dan rawan keterbelahan kebangsaan.

Ini justru berbahaya bagi demokrasi dalam jangka panjang.

Mantan Menteri Koperasi dan UKM itu mengajak semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif menyikapi pelaksanaan Pemilu ini.

"Kita telah bersepakat tahun 2024 ini memilih pemimpin politik, nasional maupun daerah," tuturnya.

Semua proses pelaksanaannya disepakati dan diawasi bersama, termasuk dalam hal ini proses rekrutmen penyelenggara Pemilu.

Semuanya melibatkan lembaga legislatif. Maka jika pelaksanaan Pemilu ini dipertanyakan, bahkan didelegitimasi oleh parlemen, ini justru menyisakan banyak pertanyaan.

“Pemilihan KPU dan Bawaslu dilakukan juga oleh parlemen. Jadwal dan tahapan Pemilu juga disepakati bersama oleh penyelenggara Pemilu bersama-sama dengan DPR, lalu mengapa tugas berat penyelenggara ini kemudian mau dinegasikan? Jika ada anggapan Pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR. Ujung-ujungnya rakyat juga yang akan menjadi korban,” tutup Syarief. (jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai wacana pengajuan hak angket menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah langkah yang tidak perlu dan kontraproduktif.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close