Soal Hukuman Mati Dalam KUHP, Wayan Sudirta: Penerapannya Selektif
![Soal Hukuman Mati Dalam KUHP, Wayan Sudirta: Penerapannya Selektif Soal Hukuman Mati Dalam KUHP, Wayan Sudirta: Penerapannya Selektif - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/03/03/anggota-komisi-iii-dpr-ri-wayan-sudirta-foto-dokumentasi-pri-jvlx.jpg)
Bahwa penerapan hukuman mati dalam KUHP baru lebih ketat, selanjutnya mekanisme penilaian pada masa percobaan diatur dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
“Apabila tidak ada dalam putusan hakim, maka seorang terpidana memiliki hak untuk memohon grasi pada Presiden dengan persyaratan tertentu, sebagaimana mekanisme yang telah ada saat ini.
Dia mengatakan jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri.
“Pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden,” kata Sudirta.(fri/jpnn)