Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Hukuman Mati, Ini Fatwa MUI

Minggu, 18 Januari 2015 – 05:16 WIB
Soal Hukuman Mati, Ini Fatwa MUI - JPNN.COM
Foto terbaru Tran Thi Bich Hanh yang diperlihatkan salah seorang staf LP Wanita Semarang. Foto Jateng POS/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terkait keputusan pemerintah untuk mengeksekusi mati terpidana narkoba, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh menyatakan, hal tersebut juga telah diputuskan dalam fatwa MUI. Dia menuturkan, pada 30 Desember 2014, dalam rapat pleno MUI, telah ditetapkan fatwa baru tentang hukuman bagi produsen, Bandar, dan pengedar narkoba.

"Tapi fatwa ini berbeda dari fatwa MU Nomor 10/munas VII/MUI/14/2005 tentang hukuman mati dalam tindak pidana tertentu. Fatwa yang kemarin itu, berkaitan dengan hukuman bagi produsen, bandar, dan pengedar narkoba," kata Asrorun di Jakarta, Sabtu (17/1).

Asrorun menguraikan, dalam fatwa tersebut dijelaskan beberapa hal. Di antaranya memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi narkoba hukumnya haram dan merupakan jarimah atau tindak pidana yang wajib dikenakan hukuman had dan juga ta'zir.

Had adalah ketentuan hukum yang sudah ditetapkan jenis dan kadarnya di dalam hukum Islam. Sedangkan, ta'zir merupakan jenis hukuman yang dikenal di dalam fikih Islam, tetapi jenis dan kadarnya diserahkan kepada kebijakan ulil amri atau pemerintah.

Selain itu, lanjut Asrorun, produsen, bandar, dan pengedar narkoba wajib diberi hukuman sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih besar dibanding khamar atau minuman keras. Karena itu, negara dapat menjatuhkan hukuman ta'zir sampai hukuman mati kepada produsen, bandar, dan pengedar narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau diproduksi.

"Ini demi kepentingan kemaslahatan yang lebih besar dan juga ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi produsen, pengedar, dan bandar narkoba," lanjutnya.
      
Selain itu, Asrorun menjelaskan bahwa dalam fatwa tersebut disebutkan penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba, wajib mendapat hukuman yang berlipat. Sementara bagi korban narkoba, MUI menyarankan rehabilitasi harus diintegrasikan dengan pertaubatan.

"Karena bagaimanapun, meski sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yang bersangkutan tetap berdoa atau melakukan hal yang salah," paparnya.
      
Karena itu, Asrorun berharap ke depan pemerintah bisa lebih tegas memberlakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara masif dan menyeluruh.

"Kami meminta pada Presiden RI untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba, serta berani mengeluarkan instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap pencegahan dan pemberantasan narkoba," imbuhnya. (ken/end)

JAKARTA - Terkait keputusan pemerintah untuk mengeksekusi mati terpidana narkoba, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh menyatakan, hal

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News