Soal Hukuman Pembunuh Tunangannya, Keluarga Wiwin Pasrah
jpnn.com - BALIKPAPAN - Eko Wahyudi (33), pembunuh calon istrinya, Wiwin Sugiarty (25), Senin (10/11) lalu, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Balikpapan. Setelah berduka, keluarga korban dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan. Linda (30), kakak korban pembunuhan itu mengaku, keluarganya telah memaafkan Eko.
“Kami tidak ingin memperpanjang masalah. Biar kepolisian yang mengurusnya lebih lanjut,” ungkapnya.
Mengenai hukuman, pihak keluarga tak terlalu mempermasalahkan. “Kami mengikuti keputusan kepolisian. Berapa pun lamanya hukuman penjara yang diberikan kepada Eko, kami terima. Sebab, kami juga sudah cukup mengenal dia (Eko),” ujarnya dilansir Kaltim Post (Grup JPNN.com), Minggu (16/11).
Dia mengaku, saat ini keluarganya sedang sibuk mengurus gelaran ibadah untuk mendoakan kepergian Wiwin. Diwartakan sebelumnya, perempuan karyawan hiburan tempat karaoke di Markoni, Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan Kota itu, ditemukan tewas di indekos Gang Swadaya, tak jauh dari tempat kerjanya, Rabu (12/11).
Yakni, setelah Eko mengirim SMS kepada Linda pada paginya. Pengakuan Eko, tunangannya itu telah tewas akibat dicekiknya sejak Senin (10/11) lalu.
Kini, anak tunggal Wiwin yang berusia sembilan tahun harus tinggal bersama neneknya di Jalan Soekarno-Hatta Km 11, Balikpapan Utara. Yaitu Vina, anak yang harus siap menghadapi hidup tanpa didampingi sosok ibunya akibat tewas di tangan Eko yang kini mendekam di balik jeruji besi.(*/mon/rom)