Soal IRT Ditahan Lantaran Melempar Pabrik Rokok, Konon Sudah Ada 9 Kali Mediasi
Kasus itu bermula pada 1 Agustus 2020 ketika ada informasi tentang warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng menolak aktivitas UD Mawar Putra. Sebab, perusahaan itu menggunakan bahan kimia dengan aroma yang sangat menyengat dan membahayakan kesehatan warga.
Pada awal Agustus 2020 pukul 09.00 WITA ada mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan Suardi selaku pimpinan UD Mawar Putra.
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang sakit akibat bau zat kimia menyengat.
Namun pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang pada 10 Agustus 2020. Laporannya ialah tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan berupa pelemparan ke atap rumah milik pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah.
Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat kesepakatan damai antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan UD Mawar Putra pun dibatalkan.
Polres Lombok Tengah kembali melakukan mediasi dengan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Namun, lagi-lagi tidak ada kesepakatan dalam mediasi itu. Total ada sembilan mediasi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu ke atap gudang UD Mawar Putra sehingga membuat para pekerjanya takut dan menghentikan aktivitas. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.
Suardi membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkaranya kini sudah dinyatakan lengkap, namun para tersangkanya tidak ditahan.(cuy/jpnn)