Soal Jatah Saham Inalum, 10 Kada Tunggu Langkah Gubernur
Mangindar mengaku beberapa kali bertemu dengan jajaran direksi Inalum. Perusahaan plat merah ini, lanjutnya, sebenarnya sudah siap dana. Hanya saja, pihak direksi Inalum merasa masih belum cukup payung hukumnya jika hanya berupa Perda Pemprov Sumut tentang Pajak Air Permukaan (APU).
"Mereka menunggu ada keputusan menteri keuangan. Nah, dalam hal ini pemerintah pusat juga terlambat (belum mengeluarkan regulasi soal annuel fee pasca Inalum 100 persen diambil alih RI, red)," ujar Mangindar.
Bupati yang pernah dikirim Kemendagri kuliah singkat ke Harvard University itu berharap, di awal 2015 ini sudah ada gambaran yang jelas soal jatah saham dan annuel fee ini. "Kita berharap segera direalisasi pajak dan retribusi dari Inalum ini, untuk kami, 10 kabupaten/kota," pungkasnya.
Seperti diketahui, selain Pemprov Sumut, 10 kabupaten/kota dimaksud adalah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Asahan, Batubara, dan Kota Tanjung Balai. (sam/jpnn)