Soal Kasus Bupati Sabu Raijua, Begini Kata Christina Aryani
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menyebut Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan telah mengatur hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI). Satu di antaranya memiliki kewarganegaraan negara asing.
Hal itu diungkapkan Aryani untuk menyikapi kasus bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang memiliki paspor Amerika Serikat dan e-KTP Indonesia.
"Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan telah mengatur hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, antara lain yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauannya sendiri, atau memiliki paspor negara asing atas namanya," kata Aryani dalam keterangan resmi kepada awak media, Jumat (5/2).
Menurut Aryani, kasus seperti Sabu Raijua bukan hal baru dan masih banyak WNI di luar negeri yang memiliki kewarganegaraan lain. Namun, mereka masih terdata sebagai WNI.
"Problem ini banyak mengemuka saat dilakukan pendataan ulang WNI untuk keperluan pemilu tahun 2019 lalu di Belanda," kata dia.
Legislator Fraksi Golkar itu melanjutkan, Komisi I sudah pernah mengangkat urgensi pemutakhiran dan sinergi data WNI di luar negeri dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam rapat kerja awal Februari ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga telah memasukkan program penguatan sistem pendataan secara serempak di 129 perwakilan di luar negeri sebagai salah satu prioritas kerja tahun 2021.
Sejatinya, kata dia, sistem pendataan yang akurat juga akan menyediakan perbaikan infrastruktur pelindungan WNI di luar negeri.