Soal Kasus Dugaan Aborsi, Begini Saran Hotman untuk Nikita Mirzani
Diketahui, Pasal 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP digunakan dalam kasus kekerasan terhadap anak dan aborsi.
Pasal 76D UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan.
Sementara itu, Pasal 348 KUHP menyatakan bahwa Barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (jlo/jpnn)