Soal Kasus Investasi Pertamina, Begini Kata Ahli Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai, tidak ada yang salah dalam pengambilan keputusan investasi di Blok BMG Australia yang dilakukan Pertamina.
Pasalnya, kata dia, keputusan investasi tersebut sudah melalui kajian kelayakan serta proses dan prosedur yang benar.
Menurutnya, hal ini hanya masalah korporasi dan dinamikanya.
"Ini masalah teknis, tidak bisa dianggap merupakan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," ujar Hikmahanto, Rabu (10/10).
Terlebih, pengambilan keputusan investasi sejak awal sudah mendapat persetujuan dari dewan komisaris dan persetujuan tersebut harus sampai tuntasnya pembelian participating interest.
"Kalau ada komisaris yang tidak setuju permasalahannya apakah itu dewan komisaris? Kan bukan, karena hanya komisaris," tegasnya.
Hikmahanto menambahkan, terkait perubahan prosentase penawaran hak kelola yang dari 15 persen menjadi 10 semata-mata hanya karena pertimbangan resiko bisnis, tidak ada unsur niat jahat dan perbuatan jahat.
"Kalau soal prosentase dan harga ini kan kalkulasi bisnis yang tidak bisa dikaitkan dengan resiko bisnis, kecuali ada bukti-bukti ke arah itu," tambahnya.