Soal Kasus Jiwasraya-Asabri, Kejagung Diminta Cermati Pasal 2 huruf h UUKN Secara Proporsional
Rabu, 14 Juli 2021 – 21:20 WIB

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn
“Akibatnya, penyitaan, pemblokiran dan kegagalan memverifikasi aset yang dilakukan Kejagung memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi,” kata Jamin.(chi/jpnn)