Soal Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar, Kombes Zulpan Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA dengan terlapor Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Jawa Barat.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Polda Jabar yang tanganin," kata Zulpan di Polda Mero Jaya, Kamis (30/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian itu pada Rabu (29/13).
(Pelimpahan, red) sudah kemarin. Sudah ditanganin Polda Jabar," kata Endra Zulpan.
Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.