Soal Kendala Kasus Formula E, Ferdinand: KPK Jangan Cemen
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata soal kendala yang dihadapi dalam penyelidikan kasus Formula E.
Alexander sebelumnya menyebut pihak Formula E Operation (FEO) global selalu mangkir dari pemanggilan KPK untuk dimintai dokumen dan klarifikasi.
Selain itu, KPK di tahap penyelidikan juga tidak bisa melakukan penggeledahan di BUMD DKI Jakarta, PT Jakpro.
Ferdinand menilai alasan KPK terlalu mengada-ada. Sebab, semua dokumen yang ada di Jakpro, Dinas Pemuda dan Olahraga DKI, serta APBD seharusnya cukup menjadi bukti permulaan untuk menentukan apakah ada penyimpangan atau tidak.
"Di sini, kan, harus dilihat unsur korupsi, unsurnya itu memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain dengan merugikan keuangan negara. Nah, siapa yang diperkaya dalam hal ini, kan, sangat mudah ditemukan," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Senin (12/12).
Eks politikus Partai Demokrat itu menyebut semua dokumen yang sangat penting dan dibutuhkan KPK sekarang ada Jakarta yang menjadi lokus event balapan mobil listrik tersebut, yakni di Kantor Jakpro dan Dispora.
"Saya pikir ini dokumen yang sudah sangat cukup untuk dijadikan bukti permulaan, apakah di dalam kasus ini ada penyimpangan, dugaan korupsinya atau tidak," teragnya.
Dia juga meminta KPK jangan bersandar kepada pihak lain dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E. Sebab, hal begini bisa menjadi modus baru bagi koruptor, yakni bagaimana melibatkan pihak luar yang tidak bisa diperiksa, mereka bisa lepas.