Soal Lapindo, Presiden Harap tak Ada Salah Penafsiran
jpnn.com - JAKARTA -- Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta publik tidak salah menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 83/PUU-XI/2013 yang mengabulkan permohonan warga korban lumpur Lapindo.
Pasalnya di sejumlah pemberitaan media massa terdapat penafsiran yang berbeda mengenai tanggungjawab pembayaran ganti rugi bagi masyarakat korban semburan lumpur panas lapindo.
Disebutkan bahwa semua kerugian korban lumpur Lapindo, termasuk yang berada dalam PAT, akan dibayarkan pemerintah seluruhnya dengan menggunakan dana APBN/APBD. Inilah yang kemudian dibantah pula oleh Daniel.
"Presiden berharap dengan keputusan MK, tidak ada penafsiran abu-abu terkait dengan tanggungjawab pemerintah dan perusahaan di area terdampak yang diakibatkan oleh bencana Lapindo. Ini berita baik bagi penduduk," ujar Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga di Jakarta, Selasa, (8/4).
MK melalui putusannya berupaya mendesak Pemerintah dan PT Lapindo Brantas untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi secepatnya. Adapun tanggung jawab PT Lapindo dan pemerintah masing-masing tidak berubah.
PT Lapindo Brantas tetap bertanggung jawab penuh atas pembayaran ganti rugi kepada warga yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT). Sedangkan, pemerintah juga tetap bertanggung jawab membayar pelunasan ganti rugi kepada warga yang berada di luar PAT dengan menggunakan APBN. (flo/jpnn)