Soal Nasib Anak-anak Irjen Ferdy Sambo, KPAI Berpesan Begini, Tegas
jpnn.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta publik tidak merundung anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebab, KPAI pun mendapat laporan bahwa dua dari empat anak Irjen Ferdy Sambo yang masih di bawah umur.
"Pasti ada guncangan-guncangan yang dialami oleh anak, apalagi pemberitaannya ini masif, tentu masyarakat melihat entah orang tuanya entah netizen," kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Jumat (19/8).
"Kami juga berharap jangan dimunculkan wajah anak, jangan di-bully anak," sambung Jasra.
KPAI juga berharap anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa tetap didampingi dan diasuh keluarga meski kedua orang tuanya terjerat masalah hukum.
"Jika kedua orang tuanya ini ditahan ke depan, bapaknya, kan, Pak FS sudah ditahan, jika Ibu Putri juga ditahan, tentu kami berharap ada keluarga besar yang mengambil langkah pengasuhan," ujar Jasra.
Sebelumnya, penyidik memutuskan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.