Soal Pajak Rekening Rp 200 Juta, Menkeu Minta Masyarakat Tak Khawatir
Informasi yang dilaporkan, antara lain, identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir), nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening per 31 Desember 2017 untuk pelaporan pertama, dan penghasilan.
Pelaporan pertama data nasabah domestik wajib dilakukan lembaga jasa keuangan langsung kepada Ditjen Pajak pada 30 April 2018.
Pelaporan data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018 untuk kejadian atau transaksi sampai 31 Desember 2017.
OJK kemudian menyampaikan laporan data keuangan nasabah itu kepada Ditjen Pajak paling telat 31 Agustus 2018.
Selain perbankan, lembaga jasa keuangan menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi.
Yaitu, sektor pasar modal, asuransi, dan entitas lain di luar pengawasan OJK. Rekening keuangan sektor perasuransian, nilai pertanggungan wajib dilaporkan paling sedikit Rp 200 juta.
Sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditas tanpa batas saldo minimal. (far)