Soal Patung Dewa di Tuban, Pengurus Klenteng Sempat Pertanyakan Sulitnya Urus IMB
jpnn.com, TUBAN - Heboh isu perobohan patung Kwan Sing Tee Koen setinggi 30,4 meter di Tuban, Jawa Timur, sempat membuat pengurus Kelenteng Kwan Sing Bio meradang.
Sebabnya, sejak pengajuan permohonan IMB pada 16 Maret 2016, pemerintah daerah belum juga memberikan izin boleh atau tidaknya patung dewa tersebut dibangun.
Padahal menurut Ketua Penilik Klenteng Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro, pihaknya sudah melakukan pengajuan perizinan sesuai prosedur.
“Pemda pernah membuat surat memberi peringatan agar dihentikan (pembangunan) sampai IMB keluar. Lalu kami jawab, kalau kami sudah mengajukan IMB tapi lama tidak dikeluarkan. Tidak ada keputusan bahwa apakah pembangunan patung itu diizinkan atau tidak,” ungkap Alim saat dihubungi jpnn.com, Jumat (11/8).
Ketidakjelasan pemerintah setempat terkait IMB itu, kata Alim, yang membuat pihak kelenteng akhirnya melanjutkan pembangunan.
“Kami melanjutkan patung itu karena merujuk peraturan daerah terkait IMB. Yang isinya, apabila mengajukan IMB, satu minggu bila permohonan tidak dikembalikan berarti permohanan dianggap sudah lengkap. Karena dalam Perda dan aturan menteri agama dalam negeri tentang tempat ibadah, tujuh hari harusnya dikeluarkan (izinnya),” ucapnya.
Lanjut Alim, dalam Perda Tuban tentang IMB juga menyatakan kalau sudah dianggap lengkap selama dua bulan, satu bulan kemudian harusnya (IMB) sudah keluar.
“Menurut kami itu sudah sah (untuk membangun) dengan dikeluarkan atau tidak (IMB). Karena kami sudah mengajukan permohonan dengan waktu yang lama. Ini saja simple, rakyat mengajukan IMB maka pemerintah daerah harus melayani dengan baik dan cepat dikeluarkan,” tukasnya.