Soal Pelabelan Bahaya BPA, Arist Merdeka Sirait Datangi Kantor BPOM
"Jadi, BPOM sedang menyiapkan teknis pelaksanaan agar konsumen lebih terlindungi dari paparan BPA," tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, Rancangan Perubahan Kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan telah berada di Sekretaris Kabinet.
Arist mengungkapkan bahwa dari hasil pertemuannya dengan Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Dra. Rita Endang Apt., M. Kes, kemasan galon guna ulang yang mengandung BPA perlu dllakukan pengawasan dan perubahan aturan.
"Ada masanya hasil penelitian (BPOM soal bahaya BPA) itu dibuka ke publik," ujar Arist.
Arist kembali menegaskan bahwa pelabelan bahaya BPA pada kemasan plastik tidak akan menggangu industri air minum dalam kemasan (AMDK).
"Contohnya industri rokok, dahulu juga sempat tarik menarik. Ternyata apa yang dikhawatirkan tidak terjadi, penjualan rokok terus meningkat, bahkan menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar," jelasnya. (jlo/jpnn)