Soal Pelabelan BPA, KPPU Sebaiknya Tidak Terburu-buru Menilai Kebijakan BPOM
Mursal mengakui bahwa isu kesehatan publik acapkali bersentuhan dengan isu persaingan usaha, seperti dalam rencana BPOM menerapkan peraturan pelabelan BPA.
Menurutnya, KPPU baru bisa menggunakan kewenangannya jika lembaga itu menemukan praktik riil persaingan usaha tidak sehat yang terkait peraturan BPOM tersebut.
“Apalagi saat ini peraturan BPOM itu masih dalam bentuk rancangan,” katanya.
Kalaupun peraturan tersebut telah diundangkan, pihak-pihak yang berkeberatan dengan substansinya bisa menggugat peraturan BPOM itu ke Mahkamah Agung, dan bukan ke KPPU.
“Jika yakin ini murni untuk melindungi kesehatan masyarakat, apalagi sudah melakukan riset saintifik tentang dampak BPA, BPOM bisa tetap menerapkan kebijakan tersebut karena ini amanat Konstitusi," tuturnya. (jlo/jpnn)