Soal Pelat Mobil Rachel Vennya, Polisi Segera Mengecek ke Rumahnya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya akan memeriksa Selebgram Rachel Vennya ihwal mobil Vellfire hitam bernomor polisi B-139-RFS, yang ramai disoroti publik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya bakal mengundang Rachel untuk mengklarifikasi terkait mobil tersebut.
Namun, kalrifikasi bakal dilakukan usai pemeriksaan kasus Rachel Vennya, yang tidak melakukan karantina pascakeluar negeri.
"Kami akan memanggil untuk klarifikasi apakah nanti dengan memanggilnya atau kami mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," ujar Sambodo.
Pria kelahiran 3 Juli 1973 itu mengatakan bila terbukti melanggar, Rachel akan dijerat Pasal 280 juncto Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Artinya mobil itu sudah dicat, tetapi belum diubah STNK-nya," ucap Sambodo.
Bapak dua anak itu mengatakan untuk memastikan hal tersebut perlu klarifikasi guna mencocokan data.
"Jadi, kami akan klarifikasi, kami akan cocokan data kami dengan nomor mesin, nomor angka dan sebagainya," kata Sambodo.