Soal Pemberhentian Ahok, Mendagri Dinilai Mengada-ada
Selasa, 27 Desember 2016 – 06:43 WIB
Syaiful menambahkan, soal pemberhentian karena jadi terdakwa dan cuti kampanye adalah dua hal berbeda. Mekanisme keduanya diatur di rezim UU berbeda pula, sehingga tidak saling mempengaruhi.
Pemberhentian diatur di UU Pemerintahan Daerah, sementara cuti kampanye diatur dalam UU Pilkada. (wok/dil/jpnn)