Soal Pemeriksaan Cak Imin, Firli: KPK tidak Terpengaruh kepada Kekuasaan Mana pun
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Kamis (7/9).
Ketua KPK Firli Bahuri menepis narasi yang menyebut ada muatan politis dalam pemeriksaan terhadap Muhaimin sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja 2012.
Dia menegaskan bahwa yang dikerjakan KPK adalah proses hukum.
"Lembaga KPK adalah lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/9).
Firli mengatakan Cak Imin dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan KPK bekerja dengan prinsip hukum acara pidana dan senantiasa menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok komisi antikorupsi. "Negara Indonesia adalah negara hukum karena itu hukum adalah panglima," ungkap Firli Bahuri.
Menaker periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Seusai diperiksa Cak Imin menyatakan sepenuhnya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemenaker pada 2012.