Soal Pemulangan WNI Eks ISIS, Pemerintah Akan Ambil Sikap Juni 2020
jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, pemerintah akan mengambil sikap paling lambat Juni 2020 terkait nasib 600 WNI yang terpapar ISIS.
Menurut Ngabalin, sejauh ini Presiden Joko Widodo sudah membentuk tim untuk menyusun kerangka pemikiran dan regulasi apakah negara bisa menerima atau melarang 600 WNI itu.
"Draf ini direncanakan, kalau tidak ada aral melintang mungkin Maret-April kelar atau Mei. Karena Juni, draf itu sampai kepada Bapak Presiden kemudian Bapak Presiden yang akan mengambil keputusan," kata Ngabalin di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (9/2).
Menurut Ngabalin, Presiden Jokowi punya pendapat pribadi agar menolak 600 WNI terpapar ISIS. Namun, Ngabalin mengingatkan, Presiden Jokowi menginginkan adanya musyawarah dan pengambilan keputusan sesuai dengan aturan.
"Pemerintah harus tetap membuka diri untuk tetap menerima, seberat dan sesulit apa pun masalah yang diajukan kepada pemerintah. Tetapi harus dibahas dan dibicarakan," kata dia.
Dia menerangkan tim itu nantinya menyusun draf. Dia membayangkan harus ada argumentasi yang punya regulasi dalam menolak WNI itu, maupun sebaliknya.
"Katakan bahwa kalau lah pemerintah dengan draf usulan itu terkait dengan penolakaan maka penolakan itu harus ada argumentasinya ada regulasi 1, 2, 3, 4, 5, dan seterusnya," kata dia. (tan/jpnn)