Soal Pencabutan Izin Usaha, OJK Minta OVO Lakukan Ini
Rabu, 10 November 2021 – 06:06 WIB
Selain itu, ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Adapun alasan OJK mencabut izin usaha OVO Finance adalah keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham). (mcr10/jpnn)