Soal Penyadapan, KPK Minta Eks Penyidik Belajar KUHAP
Jumat, 23 November 2012 – 21:58 WIB
JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyadapan yang dilakuka KPK tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, dalam KUHAP tidak diatur secara khusus mengenai penyadapan. "Sejauh yang saya tahu enggak ada aturan tata cara penyadapan di KUHAP itu. Saya juga bingung kok ada pernyataan itu. Saya coba buka dari lembar ke lembar, tidak ada tata cara penyadapan di sana. Memang tidak di atur di KUHAP. Tanpa bermaksud menggurui, nanti yang menyatakan KPK melanggar KUHAP, tolong disampaikan buka lagi KUHAP itu," ujar Johan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11).
Pernyataan Johan ini berkaitan dengan pertemuan tertutup Komisi III dengan sejumlah eks penyidik KPK yang mengungkapkan bahwa prosedur penyadapan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Johan, penyadapan hanya diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 tahun 2002. Kewennagan KPK melakukan penyadapan itu, ada di UU no 30 thn 2002. KPK dalam undang-undang itu memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Penyadapan yang dilakukan KPK, kata dia, disebut Lawfull Interception. Hasil penyadapan bisa dibawa ke pengadilan. Hasil penyadapannya pun selalu diaudit tiap tahun oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.
JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyadapan yang dilakuka KPK tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
Sabtu, 28 September 2024 – 23:05 WIB - Lingkungan
Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
Sabtu, 28 September 2024 – 22:34 WIB - Humaniora
Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude
Sabtu, 28 September 2024 – 20:17 WIB - Hukum
Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata
Sabtu, 28 September 2024 – 19:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
Sabtu, 28 September 2024 – 19:35 WIB - Opini
Keterbukaan Sebagai Penguat Kredibilitas Polri
Sabtu, 28 September 2024 – 18:56 WIB - Hukum
Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
Sabtu, 28 September 2024 – 17:42 WIB - Politik
Universitas Udayana Uji Publik Paslon, Undang Publik Menguji Program Kerja Kandidat
Sabtu, 28 September 2024 – 17:23 WIB - Timur Tengah
Israel Bunuh Bos Hizbullah, Pemimpin Tertinggi Iran Diungsikan ke Lokasi Rahasia
Sabtu, 28 September 2024 – 19:10 WIB