Soal Penyadapan, KPK Minta Eks Penyidik Belajar KUHAP
Jumat, 23 November 2012 – 21:58 WIB
JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyadapan yang dilakuka KPK tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, dalam KUHAP tidak diatur secara khusus mengenai penyadapan. "Sejauh yang saya tahu enggak ada aturan tata cara penyadapan di KUHAP itu. Saya juga bingung kok ada pernyataan itu. Saya coba buka dari lembar ke lembar, tidak ada tata cara penyadapan di sana. Memang tidak di atur di KUHAP. Tanpa bermaksud menggurui, nanti yang menyatakan KPK melanggar KUHAP, tolong disampaikan buka lagi KUHAP itu," ujar Johan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11).
Pernyataan Johan ini berkaitan dengan pertemuan tertutup Komisi III dengan sejumlah eks penyidik KPK yang mengungkapkan bahwa prosedur penyadapan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Johan, penyadapan hanya diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 tahun 2002. Kewennagan KPK melakukan penyadapan itu, ada di UU no 30 thn 2002. KPK dalam undang-undang itu memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Penyadapan yang dilakukan KPK, kata dia, disebut Lawfull Interception. Hasil penyadapan bisa dibawa ke pengadilan. Hasil penyadapannya pun selalu diaudit tiap tahun oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.
JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyadapan yang dilakuka KPK tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
Sabtu, 30 November 2024 – 07:44 WIB - Humaniora
Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
Sabtu, 30 November 2024 – 06:57 WIB - Hukum
PSI: Hukum Berat Semua Pelaku Judi Online, termasuk Kerabat Eks Presiden
Sabtu, 30 November 2024 – 05:40 WIB - Humaniora
3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
Sabtu, 30 November 2024 – 04:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
Sabtu, 30 November 2024 – 06:57 WIB - Dahlan Iskan
Sherly Benny
Sabtu, 30 November 2024 – 06:23 WIB - Daerah
Terima SK, 430 CPNS & PPPK Harus Disiplin Masuk Kerja, tidak Boleh Malas
Sabtu, 30 November 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 30 November 2024
Sabtu, 30 November 2024 – 08:12 WIB - Seleb
3 Berita Artis Terheboh: Paula Sampaikan Perasaannya, Indro Warkop Berduka
Sabtu, 30 November 2024 – 04:56 WIB