Soal Perda Miras, SDA Belum Terima Klarifikasi Kemendagri
Jumat, 20 Januari 2012 – 19:18 WIB
Reydonnyzar mengatakan Mendagri Gamawan Fauzi hanya menjalankan fungsinya berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 145 Ayat 1 dan 2 tentang Pemerintah Daerah. Kata dia, fungsi pengawasan itu untuk mengingatkan aturan yang potensial bertentangan dengan kepentingan umum. (cha/jpnn)