Soal Perkara Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, Aziz Yanuar: Kemenangan Milik Allah
jpnn.com, JAKARTA - Perkara pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, dan Petamburan, Jakarta Pusat, sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Nah, bagaimana dengan perkara RS UMMI, Bogor, Jawa Barat?
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan dua pekan lalu memori kasasi sudah diserahkan ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Timur.
"Kami sekira dua pekan lalu sudah sampaikan memori kasasi ke MA melalui PN Jaktim," kata Aziz Yanuar melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (7/10).
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan sejauh ini masih menunggu perkembanga dari di MA.
Pria kelahiran Jakarta itu menggantungan harapan kepada Allah untuk membuka hati majelis hakim untuk mengingatkan keadilan.
"Kami gantungkan kepada Allah untuk melembutkan hati para majelis hakim dan mengingatkan tentang keadilan dan kebenaran yang harus dijunjung tinggi oleh hakim," ujar Aziz.