Soal Permenaker Nomor 4/2023, Menaker Ida: Banyak Manfaat untuk Lindungi Pekerja Migran
Kemudian biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
"Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di Permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi, ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai risiko," kata Ida Fauziyah.
Untuk manfaat yang meningkat besaran atau nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan.
Selain itu, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak pekerja migran Indonesia.
"Cilacap adalah salah satu daerah atau kantung pekerja migran Indonesia. Karena itu, wajib bagi saya sebagai Menaker hadir dan menyapa langsung calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia purna dan keluarga pekerja migran Indonesia khususnya di Cilacap, " kata Ida Fauziyah. (jpnn)