Soal Pidato Berbahasa Inggris, Patrialis Bela SBY
Kamis, 26 Mei 2011 – 16:19 WIB
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, bahwa berpidato dengan menggunakan bahasa Inggris, seperti yang dilakukan Presiden SBY tidak dilarang. Pembelaan Patrialis Akbar ini terkait tudingan Pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana, menilai SBY sudah melanggar UU tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. SBY melanggar UU karena berpidato dalam bahasa Inggris saat membuka Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-16 Gerakan Non Blok (GNB) di Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Rabu (25/5). "Kalau melaksanakan acara, beliau wawancara, komunikasi dengan bahasa Inggris tidak ada larangan. Kalau berbicara selalu bahasa Indonesia, saya tahu itu. Bahkan di luar negeri pun beliau juga begitu. Ya mungkin itu (berbahasa Inggris) karena dibutuhkan," kata Patrialis.
Hikmahanto menyindir SBY dengan mengusulkan agar UU Nomer 24 Tahun 2009 diamandemen, kalau memang Presiden SBY memerlukan penggunaan Bahasa Inggris dalam pertemuan-pertemuan resmi bersifat nasional atau internasional. Karena dalam UU yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ini, khususnya pasal 28 menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara. Baik ketika berpidato di dalam negeri ataupun di luar negeri.
Atas usulan ini, Patrialis mengatakan tidak ada masalah untuk nanti dilakukan peninjauan kembali atas UU tersebut. Karena bagaimanapun, ada kalanya dalam berpidato resmi, Presiden SBY memerlukan penyampaian berbahasa Inggris.
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, bahwa berpidato dengan menggunakan bahasa Inggris, seperti yang dilakukan Presiden SBY
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
PDIP Sebut Penggeledahan KPK di Kediaman Hasto Sebagai Drama
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:08 WIB - Humaniora
Permasalahan Ini Harus Diselesaikan Sebelum Terapkan Zero ODOL
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:04 WIB - Nasional
Pemerintahan Prabowo Sudah Bangun 40 Ribu Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:42 WIB - Humaniora
Prof. Zudan Jadi Kepala BKN, R2 Minta Dituntaskan di PPPK Tahap 1, Paruh Waktu Bolehlah
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
PSSI Pecat Shin Tae-yong, Ari Lasso Beri Sindiran Pedas, Begini Katanya
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:16 WIB - Tokoh
Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:22 WIB - Hukum
Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:04 WIB - Sport
Update Bursa Transfer Putaran Kedua Liga 1 2024-2025: Persija, Barito & Persis Bikin Kejutan
Selasa, 07 Januari 2025 – 17:43 WIB - Hukum
KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP
Selasa, 07 Januari 2025 – 15:20 WIB