Soal PT MSM, Pemerintah Didesak Beri Kepastian
Kamis, 05 Maret 2009 – 16:31 WIB
Selain itu dalam PP 27 Tahun 1999 Pasal 20 ayat 1 dan 2 disebutkan Apabila instansi yang bertanggung jawab (di bidang lingkungan) tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 75 hari, maka rencana usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan dianggap layak lingkungan.
“Dengan demikian status penilaian Komisi Penilai AMDAL terhadap dokumen Andal, RKL, dan RPL otomatis dianggap layak lingkungan atas kekuatan PP AMDAL ini. Jadi tidak perlu ada keputusan lagi dari instansi yang bertanggung jawab baik pusat maupun daerah,” tandasnya sembari menambahkan, pada November 2007, dalam pertemuan antara Menteri ESDM, Mendagri, Menteri Lingkungan Hidup, dan pemerintah daerah, gubernur Sulut tidak hadir tanpa ada alasan apapun. (esy/jpnn)