Soal Rapat Fiktif, Jubir ESDM Serahkan ke Proses Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang terkait jabatannya. Ia disebut mendapat Rp 9,9 miliar dalam kurun waktu 2011 sampai 2013.
Salah satu modus yang dilakukan Jero untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) adalah dengan mengadakan rapat fiktif. Disinggung soal rapat itu, Juru Bicara ESDM Saleh Abdurahman mengaku menyerahkannya kepada proses hukum. "Itu sangkaan, dibuktikan di pengadilan. Untuk masalah hukum kita serahkan ke KPK," kata Saleh usai diskusi "Korupsi di Pusaran Migas" di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/9).
Saleh menyatakan, banyak rapat yang diikutinya selama bekerja di ESDM. Namun ia mengaku tidak mengetahui besaran anggaran rapat. "Saya enggak tahu itu, ada standarnya di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," ujarnya.
Menurut Saleh, apabila suatu rapat batal dilaksanakan maka anggaran untuk rapat itu akan dikembalikan. "Anggaran tidak tersalur itu dikembalikan ke negara, harusnya gitu," tandasnya.
Seperti diketahui, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang terkait dengan jabatannya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. (gil/jpnn)