Soal Regulasi Pelabelan, Anggota DPR Nur Nadlifah Minta BPOM Tidak Diskriminatif
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Nadlifah angkat bicara soal pelabelan zat-zat kimia berbahaya yang hanya diberlakukan pada galon polikarbonat.
Menurutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya juga memberlakukan pelabelan terhadap galon berbahan PET atau sekali pakai.
Hal itu disebabkan semua jenis kemasan air minum atau AMDK itu sama-sama memiliki zat-zat kimia berbahaya.
“Semua harus diperlakukan sama, tidak hanya galon polikarbonat yang berbahan BPA saja, tetapi juga galon berbahan PET atau sekali pakai yang mengandung etilen glikol,” ujarnya.
Menurutnya, hingga kini Komisi IX saja masih belum membicarakan terkait pelabelan kemasan AMDK itu dengan BPOM. “Mungkin saat ada pembahasan terkait hal ini, semuanya akan kita bicarakan dalam rapat nanti,” tukasnya.
Namun, juga dia meminta agar semua industri air minum dalam kemasan (AMDK), baik yang berbahan polikarbonat (guna ulang) maupun PET (sekali pakai) bisa membuktikan bahwa produk-produk yang mereka jual benar-benar aman untuk dikonsumsi.
Selain itu, lanjutnya, semua industri AMDK juga perlu memperhatikan treatment atau perlakuan terhadap kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan terjadinya migrasi zat-zat kimia berbahaya dari kemasannya ke dalam produk airnya.
Dia mencontohkan salah satu treatment yang harus dilakukan itu adalah bahwa kemasan AMDK tersebut harus tidak boleh dipanaskan dan terkena panas dalam beberapa hari. Karena, menurutnya, meski dari pabriknya sudah memproduksi produk-produk yang aman, tapi terkadang ada saja oknum pabrik nakal yang mencantumkan sesuatu yang tidak sesuai dengan produknya.
“Masyarakat juga harus memperhatikan hal-hal tersebut,” katanya.