Soal Risma Tersangka, Kejati Malah Salahkan Polisi
Soal waktu pengiriman SP3, kejati menilai itu bukan wewenang pihaknya. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Jatim. Pihaknya tidak akan mencampuri urusan itu. SP3 tersebut wajib dikirim ke kejati karena SPDP sudah terkirim.
Secara terpisah, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono enggan berkomentar lebih lanjut soal tulisan yang tertera di SPDP itu. Dia masih akan berkoordinasi dengan ditreskrimum apakah benar status Risma di situ disebut sebagai pelaku.
"Nanti saya cek lagi ke krimum (ditreskrimum, Red)," katanya. Soal SP3, Argo juga belum mendapat kabar lebih lanjut. Yang jelas, ada pemberitahuan kepada kejati bila SP3 itu akan dikirim. (owi/did/byu/gun/c7/kim)