Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan bahwa bijih timah yang ada di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah belum menjadi milik PT Timah kalau royalti belum dibayarkan.
Hal ini diungkapkan Bambang saat bersaksi di sidang lanjutan dugaan kasus korupsi timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (31/10).
Mulanya, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Riza menanyakan Pasal 92 Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba perihal kepemilikan mineral.
Bunyi dari pasal tersebut “Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya, atau Batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi”.
"Dalam hal bijih timah yang diperoleh oleh masyarakat penambang, kemudian iuran produksi atau royalti itu belum dibayarkan. Apakah pada saat itu mineral atau bijih timah sudah menjadi milik PT Timah," tanya PH kepada Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa bijih timah di IUP PT Timah yang belum dibayarkan iuran produksinya bukan milik PT Timah.
"Belum (memiliki), kalau belum bayar royalti. Pemindahan kepemilikan berdasarkan Pasal 33 di UU Minerba adalah pembayaran royalti kepada negara," jelas Bambang.
Pada 2018 dan 2019, saat PT Timah bekerja sama dengan smelter swasta juga telah memberikan kontribusi kepada negara yang mana masing-masing Rp 818 miliar dan Rp 1,198 triliun.