Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal SK PPPK Guru, Pemkab Situbondo Masih Menunggu NIP dari Pemerintah Pusat

Selasa, 13 Juni 2023 – 09:15 WIB
Soal SK PPPK Guru, Pemkab Situbondo Masih Menunggu NIP dari Pemerintah Pusat - JPNN.COM
Bupati Situbondo Karna Suswandi didampingi Kepala BKPSDM Samsuri, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Situbondo, Jatim. Senin (12/6/2023) ANTARA/Novi Husdinariyanto

jpnn.com - SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, belum bisa membuat surat keputusan (SK) pengangkatan 345 guru honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Sebab, Pemkab Situbondo belum menerima nomor induk pegawai (NIP) dari pemerintah pusat.

"Ini yang harus dipahami bersama bahwa pemerintah daerah tidak punya kewenangan dalam hal pengangkatan ASN PPPK. Pemda hanya mengajukan formasinya ke pemerintah pusat," ujar Bupati Situbondo Karna Suswandi kepada wartawan di Situbondo, Senin (12/6).

Menurut dia, pemerintah pusat memberikan tenggang waktu pengajuan pertimbangan teknis untuk guru honorer sejak 28 April hingga 24 Mei 2023. Pemda telah mengajukan pertimbangan teknis ke pusat pada 4 Mei, dan diterima 11 Mei 2023.

"Kami sudah mengajukan, tetapi belum turun, sehingga pemkab tidak bisa membuat SK karena nomor induk belum turun. Saat ini, pemerintah pusat justru memperpanjang pengajuan pertimbangan teknis hingga 24 Juni 2023," ujar Bung Karna, sapaan Karna Suswandi.

Menurut dia, pengajuan pertimbangan teknis untuk PPPK guru dan tenaga kesehatan berbeda.

PPPK tenaga kesehatan diajukan sejak 2 Februari sampai 5 Maret 2023.

"Untuk PPPK tenaga kesehatan sudah kami terima nomor induk pegawainya, karena waktu pengajuan pertimbangan teknisnya memang berbeda. Sebanyak 106 tenaga kesehatan yang lulus PPPK nomor induk pegawainya sudah turun," ucap dia.

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu nomor induk pegawai turun ke daerah, dan nantinya SK PPPK guru itu diberikan secara bersamaan.

Pemkab Situbondo masih menunggu NIP dari pemerintah pusat untuk menerbitkan SK PPPK guru di daerah itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close