Soal SKCK Pelajar Demo UU Cipta Kerja, Bu Retno Protes Keras
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti ancaman polisi kepada sejumlah pelajar ikut demo menolak UU Cipta Kerja yang diamankan menjelang dan saat aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir.
"KPAI menyayangkan munculnya narasi ancaman bagi anak-anak yang melakukan unjuk rasa sulit dapat kerja karena ada catatan kriminal di kepolisian," ucap Retno Listyarti di Jakarta, Rabu (14/10).
Dia menyebutkan, kalau anak-anak tersebut melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sering disebut dengan istilah surat keterangan kelakuan baik.
"Apalagi banyak di antaranya belum sempat unjuk rasa tetapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebelum tiba di lokasi demo," ucap komisioner KPAI bidang pendidikan ini.
Menurut Retno, anak-anak tersebut tidak melakukan tindakan pidana sehingga hak mereka mendapatkan SKCK kelak tidak boleh dihambat oleh Kepolisian.
"Anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat dalam suatu aksi demo," tegas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.
KPAI pun menyebut pernyataan pihak kepolisian yang dimuat beberapa media elektronik, bahwa pelajar yang hendak melakukan aksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dipastikan identitasnya akan tercatat dalam SKCK dari kepolisian.
"Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto," tutur Retno.